Wacana Pembatasan LPG 3kg Menuai Protes dari Masyarakat

  • 03 Feb 2026 02:57 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Hastuti Olivia, S.E., M.Ak. Dosen Magister Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan kepada rri.co.id seputar wacana pembatasan LPG 3 kilogram sebagai upaya pemerintah dalam menata kembali subsidi energi kembali menjadi perhatian publik,  LPG 3 kilogram selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari rumah tangga miskin hingga pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, wacana pembatasan ini muncul ditengah meningkatnya konsumsi LPG subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran dan membebani anggaran negara. Pemerintah berupaya memastikan subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal dan pemerataan distribusi energi.

Disisi lain, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga dan keberlangsungan usaha kecil. Hal ini dikatakan Hastuti Olivia saat menjadi narasumber dalam Dialog Aspirasi Sumut Programa 1 RRI Medan FM 94.3 Mhz, Senin ( 2/2/2026 ) pagi.

Lebih lanjut Hastuti mengatakan dari sudut pandang kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran negara, wacana pembatasan LPG 3 kilogram yang maksimal 10 tabung perkepala keluarga tengah ramai diperbincangkan dan latar belakang utama munculnya kebijakan ini adalah ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kilogram. Berdasarkan data desil kesejahteraan masyarakat, subsidi seharusnya ditujukan kepada kelompok desil satu hingga empat, yaitu masyarakat miskin dan hampir miskin. Namun pada praktiknya, LPG 3 kilogram justru banyak digunakan oleh masyarakat menengah keatas karena dianggap lebih menguntungkan secara harga. Akibatnya, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin justru membebani anggaran negara tanpa tepat sasaran.

Dari sisi kebijakan, Hastuti menjelaskan tentang kelemahan utamanya terletak pada pengawasan dan distribusi. Pemerintah memang tidak mungkin menyalurkan langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pangkalan dan pengecer. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi kebocoran subsidi.

" Persoalan utama ada pada pengawasan distribusi di lapangan, pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan. Distribusi LPG 3 kilogram harus benar-benar transparan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pemasangan CCTV di pangkalan agar transaksi dapat terpantau dengan jelas.

Jika subsidi ini terus bocor, anggaran negara yang besar seharusnya bisa dialihkan untuk sektor pendidikan atau kesehatan justru menjadi tidak efektif, " ungkap Hastuti.

Menjawab pertanyaan dari Darwinner di Medan yang menyoroti masih maraknya praktik pengoplosan LPG 3 kilogram, Hastuti mengatakan bahwa praktik pengoplosan memang masih terjadi dan harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh ragu memberikan sanksi berat kepada pelaku pengoplosan. Regulasi harus diperjelas dan pengawasan harus diperkuat agar praktik curang ini dapat ditekan. Namun selain regulasi, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Jika masyarakat memahami bahwa LPG 3 kilogram bukan haknya, maka seharusnya tidak digunakan.

Kemudian menjawab pertanyaan dari Yanti di Binjai,  tentang bagaimana jika satu keluarga membutuhkan lebih dari 10 tabung LPG 3 kilogram dalam sebulan, Hastuti mengatakan untuk rumah tangga biasa, kebutuhan lebih dari 10 tabung dalam sebulan sangat tidak wajar. Jika kebutuhan tinggi, kemungkinan keluarga tersebut memiliki usaha. Untuk pelaku usaha rumahan, pemerintah perlu membuat skema khusus dengan kuota berbeda, tentunya dengan pendataan yang jelas dan transparan. Rumah tangga dan usaha harus dibedakan agar subsidi tetap tepat sasaran.

Sedangkan saat menjawab pertanyaan dari Ridwan di Lubuk Pakam tentang bagaimana nasib keluarga besar dan usaha kecil rumahan jika pembatasan ini diterapkan, Hastuti mengatakan bahwa kembali lagi pada klasifikasi penerima subsidi. Jika pelaku usaha rumahan tidak masuk dalam kategori desil satu hingga empat, maka seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi.

" Pemerintah perlu menetapkan kebijakan berbeda antara rumah tangga miskin dan usaha, termasuk usaha rumahan, agar subsidi tidak kembali salah sasaran. Yang terpenting, masyarakat mampu seharusnya malu menggunakan LPG subsidi karena itu bukan haknya," ungkap Hastuti.

Dari sudut pandang ekonomi pembatasan LPG 3 kilogram ini berkaitan dengan tekanan fiskal negara, Hastuti menjelaskan bahwa anggaran subsidi LPG mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Jika tidak dibatasi, beban fiskal akan semakin berat.Oleh karena itu, selain pembatasan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami dampak fiskal jika subsidi terus bocor. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Menutup dialog Aspirasi Sumut Hastuti memberikan pesan kepada pemerintah dan masyarakat agar kebijakan pembatasan LPG 3 kilogram tetap adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Pemerintah harus memastikan pengawasan yang ketat, distribusi yang transparan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.Di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki kesadaran bahwa LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat miskin. Jika kebijakan ini dijalankan dengan tegas dan disertai kesadaran bersama, maka keadilan subsidi dapat terwujud. ( Red : Asyifah )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....