Mulai 2026, 41 Puskesmas di Medan Berstatus BLUD
- 31 Jan 2026 18:22 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan- Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kesehatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, mengatakan perbedaan utama Puskesmas reguler dan BLUD terletak pada sistem penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
“Pola BLUD memberikan fleksibilitas anggaran sehingga kebutuhan layanan dapat dieksekusi lebih cepat, tanpa harus menunggu penetapan APBD, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar dr Surya.
Menurut Surya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan. Namun, penerapan BLUD tetap harus ditopang regulasi yang memadai. Saat ini, dari delapan Peraturan Kepala Daerah yang dibutuhkan, tiga telah ditetapkan, sementara sisanya masih dalam proses.
Ia menegaskan layanan Puskesmas yang masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan pengembangan di luar BPJS dan harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan. Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan sejak Desember 2025, dan tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....