Pengusaha Wajib Beri Jaminan Kesehatan Pekerja
- 30 Jan 2026 11:01 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatra Utara (Sumut), Andriza Rifandi menegaskan Universal Health Coverage (UHC) bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pemberian jaminan kesehatan kepada para pekerja, sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini bukan beban, tetapi kewajiban negara. Pemerintah akan tetap melayani seluruh masyarakat, cukup dengan KTP. Namun dalam bernegara, kolaborasi sangat diperlukan, termasuk dari para pemberi kerja,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan UHC bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga hasil kolaborasi pemerintah kabupaten, kota, hingga desa dan kelurahan. Dari total sekitar 15,7 juta penduduk Sumut, sekitar 80 persen atau kurang lebih 12,5 juta jiwa tercatat sebagai peserta aktif jaminan kesehatan.
Ia mengatakan program UHC merupakan bagian dari belanja wajib dan mengikat, bukan belanja prioritas.
“UHC itu masuk dalam belanja wajib dan mengikat, bukan belanja prioritas. Pendidikan dan kesehatan adalah belanja wajib yang sudah diatur dalam undang-undang, sehingga memang harus kita hadirkan,” ujarnya
Andriza menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan memisahkan belanja menjadi tiga klasifikasi. Belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung, agar alokasi anggaran lebih terukur dan tetap menjaga stabilitas fiskal.
Andriza menyebut Pemprov Sumut telah mengalokasikan lebih dari Rp800 miliar untuk jaminan kesehatan dan program perlindungan pekerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....