97 Ribu Pekerja Sumut Belum Terdaftar BPJS

  • 30 Jan 2026 09:40 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mencatat sebanyak 97 ribu tenaga kerja di Sumut belum didaftarkan sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, dari sekitar 125 ribu tenaga kerja yang terdata, baru sekitar 28 ribu orang yang telah didaftarkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan ketidakpatuhan tersebut umumnya terjadi pada perusahaan skala menengah ke bawah. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, baik ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuliani saat konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Kamis 29 Januari 2026.

Yuliani mengungkapkan, hingga kini masih ditemukan banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, pembiayaan layanan kesehatan justru ditanggung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD provinsi serta kabupaten/kota. Padahal tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pemberi kerja.

“Masih ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan, namun akhirnya ditanggung oleh dana dari pusat maupun APBD kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini jelas menyalahi aturan, karena seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau pemberi kerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, Disnaker Sumut akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk menelusuri pekerja yang masih ditanggung pemerintah akibat kelalaian perusahaan. Disnaker Sumut akan terus melakukan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi, guna memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sinkronisasi data antarinstansi, agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

“Jangan sampai pemerintah saja yang bekerja keras, sementara kewajiban perusahaan diabaikan. Perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Yuliani menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....