Izin 15 Perusahaan Dicabut, Disnaker Awasi Hak Karyawan
- 29 Jan 2026 20:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatra Utara (Sumut) menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap 15 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait persoalan ketenagakerjaan akibat pencabutan izin tersebut.
“Sampai sekarang belum ada laporan dari lapangan, baik dari karyawan, perusahaan, maupun UPT pengawas. Tapi tetap kami lakukan monitoring dan evaluasi,” ujar Yuliani kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui UPT pengawas ketenagakerjaan yang telah diterjunkan ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi perusahaan. UPT diminta segera melaporkan apabila ditemukan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan yang izinnya dicabut.
Menurutnya, sejauh ini belum ada tuntutan yang masuk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemenuhan hak-hak karyawan. Meski demikian, Disnaker Sumut menegaskan perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak normatif tenaga kerja.
“Kami tetap menjamin perlindungan tenaga kerja. Hak-hak normatif karyawan harus dipenuhi, meskipun izin perusahaan dicabut,” ucapnya.
Yuliani juga menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan serikat buruh PT TPL.
“Ini saya sudah janji mau ketemu juga dengan pihak serikat buruh di PT TPL, mungkin hari Jumat baru ketemu dengan saya,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mencabut izin 15 perusahaan di Sumut yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan, dan memicu bencana di Sumut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....