Kemenag Asahan dan Baznas Bahas Penetapan Zakat Fitrah
- 26 Jan 2026 16:44 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan Abdul Manan, menghadiri rapat koordinasi penting bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan. Agenda utama dalam rapat tersebut mencakup pembahasan teknis mengenai penetapan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Penentuan nilai ini didasarkan pada survei harga komoditas beras terbaru di pasar lokal, agar besaran yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Namun tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam," ucap Abdul Manan, di Aula Kantor Baznas, Senin 26 Januari 2026.
Baznas Kabupaten Asahan bersama Kemenag sepakat sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah harus dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kewajibannya. Selain itu, dalam rapat ini dibahas inovasi digitalisasi pengumpulan zakat guna memudahkan para muzakki (pemberi zakat) dalam menyalurkan dana mereka secara lebih praktis dan aman melalui platform yang telah disediakan.
Pertemuan juga mengagendakan evaluasi serta keberlanjutan program pengumpulan dan penistribusian zakat dan infaq untuk tahun anggaran 2026, guna memastikan optimalisasi dana umat bagi kesejahteraan masyarakat. Abdul Manan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Ia menyampaikan sinergi antara Kementerian Agama dan Baznas sangat krusial untuk memastikan zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran, terutama dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di wilayah Kabupaten Asahan sepanjang tahun 2026.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai jadwal pendistribusian zakat tahap pertama tahun 2026. Dengan adanya koordinasi yang matang ini, Abdul Manan berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Asahan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam hal efektivitas dan kebermanfaatan bagi mustahik (penerima zakat) secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....