Kolaborasi Kemenag–BPN Labusel, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
- 25 Jan 2026 08:59 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan di KUA Sungai Kanan, Jumat, 23 Januari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel, yakni Koordinator Substansi Pemeliharaan Data, Dodi Adi Syahputra, serta dihadiriKakanKemenag Labusel. Kemudian Kasi Bimas Islam dan jajarannya, KaKua Kec. Sungai Kanan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Sungai Kanan, para nazhir tanah wakaf, penghulu dan penyuluh, serta unsur masyarakat.
Kepala KUA Sungai Kanan, Muhammad Dani Butar-Butar, kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi, juga memiliki tujuan strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Tanah wakaf yang belum disertifikasi sangat rawan menimbulkan permasalahan, terutama terkait ahli waris. Oleh karena itu, kehadiran BPN diharapkan dapat memberikan pencerahan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib,” kata Dani Butar- Butar.
Dani juga berharap adanya dukungan, bimbingan, dan motivasi dari KakanKemenag Labusel agar masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya terdorong untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf tersebut secara resmi.
Sementara, KakanKemenag Labusel, Awaluddin Habibi Siregar, kehadiran peserta dalam kegiatan ini sangat membantu pihaknya dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini bersifat penting dan mendesak karena merupakan bagian dari program nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
“Sertifikasi tanah wakaf ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan kepentingan umat yang bersifat nasional. Saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi bahkan belum memiliki nazhir. Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan langkah-langkah pembuatan ikrar wakaf hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, KakanKemenag Labusel juga mengingatkan bahwa pengelolaan tanah wakaf merupakan amanah besar. Ia menekankan keistimewaan peran nazhir yang dengan ikhlas mengelola tanah wakaf, yang tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga bernilai ibadah dan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Sementara, Kasi Bimas Islam, Ibrahim Syah, M.Pd., menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat menghasilkan capaian konkret, khususnya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Sungai Kanan yang diawali dengan ikrar wakaf di KUA. Ia menegaskan partisipasi aktif para nazhir sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program ini.
Sebagai bentuk percepatan dan kemudahan koordinasi, Bimas Islam Kemenag Labusel juga telah membentuk grup WhatsApp yang akan diikuti oleh seluruh pihak terkait.
“Seluruh peserta akan kami masukkan ke dalam grup WhatsApp percepatan sertifikasi agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.
Harapannya, seluruh proses dapat berjalan lancar hingga nantinya peserta kembali diundang untuk penyerahan sertifikat tanah wakaf,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Agama, BPN, nazhir, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf serta menjaga keberlangsungan aset umat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....