Warga Sampali Tolak Klaim HGU PTPN I

  • 25 Jan 2026 08:45 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat bersama Badan Pertanahan Nasional Sumut, PTPN I Regional I Sumatera, Pemkab Deliserdang, dan masyarakat Dusun IX Sampali. Rapat tersebut membahas terkait sengketa lahan seluas 93 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Dusun IX Sampali secara tegas menolak klaim PTPN I Regional I Sumatera yang menyebut lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga bagian dari Hak Guna Usaha atau HGU. Hal itu karena dinilai tidak disertai bukti dokumen yang jelas dan terbuka.

Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Tiora Nelwati Sinaga, menyebut sejak Oktober hingga Desember 2025 pihak PTPN I dan BPN Deliserdang berulang kali menyatakan lahan tersebut masuk HGU. Akan tetapi, tidak pernah menunjukkan sertifikat maupun peta HGU.

“Kami sudah menempati lahan ini selama 24 tahun dan tidak pernah ada bukti sah yang menunjukkan tanah ini milik PTPN I,” ujar Tiora Nelwati Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut sekaligus pemimpin RDP tersebut, Henry Dumanter Tampubolon, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Diantaranya dengan melakukan peninjauan lapangan dan membawa kasus sengketa lahan Sampali ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

“Untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi, Komisi A DPRD Sumut akan turun ke lapangan dan menemui Menteri ATR/BPN,” kata Henry.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri anggota Komisi A Irham Buana Nasution, Hefriansyah, Megawati Zebua, dan Poltak Siburian. Kemudian perwakilan PTPN I, BPN Sumut, serta unsur pemerintah daerah Deliserdang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....