Resmi Ditetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
- 14 Feb 2026 15:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan dan unsur terkait secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk pelaksanaan ibadah Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Padangsidimpuan.
Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan suci Ramadan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat Islam, serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut dilakukan melalui Rapat Konsultasi Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pertimbangan disampaikan oleh masing-masing unsur, khususnya terkait perkembangan harga bahan pokok, terutama beras, yang menjadi dasar penetapan zakat fitrah. Data harga kebutuhan pokok dari BPS dan Disperindag menjadi rujukan utama agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan tetap relevan dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dalam arahannya menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil musyawarah bersama yang mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam.
“Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui amil zakat resmi, seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan dan pendistribusiannya dapat berjalan optimal dan akuntabel.
Sementara, perwakilan Baznas Kota Padangsidimpuan menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Baznas juga akan bersinergi dengan KUA, masjid, dan mushalla dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Padangsidimpuan dapat berlangsung dengan tertib, khusyuk, serta memberikan dampak sosial yang nyata bagi kesejahteraan umat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....