Anton Ajak Masyarakat Lawan Judi Online dan Pinjol Ilegal
- 03 Agt 2026 22:41 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., mengajak masyarakat memperkuat literasi digital dan literasi keuangan sebagai benteng utama menghadapi maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
Ajakan tersebut disampaikan Anton saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka secara resmi Forum Diskusi Publik bertajuk "Waspada Judi Online dan Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan VS Gengsi Digital" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).
Forum yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan masyarakat Provinsi Jawa Barat tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan Sanggar Tari Rahayu sebelum memasuki sesi diskusi. Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun di balik kemajuan tersebut, ruang digital juga menghadirkan ancaman serius berupa judi online dan pinjaman online ilegal yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
"Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara hidup kita secara signifikan. Namun, di balik kemudahan itu terdapat ancaman nyata berupa maraknya judi online dan pinjaman online ilegal yang dapat merusak kondisi ekonomi, sosial, bahkan masa depan masyarakat," ujar Anton.
Anton yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor), menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp1.200 triliun, dengan lebih dari 8,8 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga memicu meningkatnya angka kriminalitas, konflik keluarga, gangguan kesehatan mental, hingga menurunkan produktivitas masyarakat.
Selain judi online, Anton juga menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang menawarkan proses pencairan dana secara cepat tanpa prosedur yang jelas. Banyak masyarakat, terutama generasi muda, terjebak karena tergiur kemudahan memperoleh dana tanpa memahami risiko yang menyertainya.
"Pinjol ilegal sering kali memberikan bunga yang sangat tinggi, melakukan penagihan secara tidak manusiawi, serta menyalahgunakan data pribadi peminjam. Karena itu masyarakat harus lebih bijak dan cermat sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital," katanya.
Anton mengapresiasi langkah Komdigi yang terus memperkuat pengawasan ruang digital melalui pemblokiran jutaan konten bermuatan judi online serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui peningkatan literasi digital dan literasi keuangan.
"Saya mengajak seluruh masyarakat menjadi pengguna internet yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Literasi digital dan literasi keuangan merupakan benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan digital," tegas Anton.
Pada sesi materi, Peneliti Media Survey Indonesia (MSI) sekaligus Badan Riset dan Inovasi Mathla'ul Anwar (BRIMA), Asep Rohmatullah, S.Fil.I., MM, menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kesehatan keuangan digital akibat maraknya judi online dan pinjaman online ilegal.
Dalam paparannya bertajuk "Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Kerentanan Finansial", Asep membeberkan mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif.
"Sebanyak 71,6 persen korban berusia di bawah 35 tahun, dengan rata-rata transaksi mencapai Rp5 juta. Mayoritas pengguna pinjol ilegal merupakan lulusan SMA dengan penghasilan Rp1 juta hingga Rp5 juta per bulan," jelasnya.
Menurut Asep, tingginya penetrasi internet di kalangan anak muda belum diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan secara bijak. Banyak masyarakat terjebak fenomena Fear of Missing Out (FOMO), gaya hidup konsumtif, hingga gengsi digital yang mendorong mereka mengambil keputusan finansial yang keliru.
"Judi online sering dianggap sebagai jalan pintas memperoleh keuntungan, padahal justru menjadi jalan menuju kerugian dan kehancuran finansial," ujarnya.
Ia menilai dampak sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada kerugian materi, mulai dari depresi, rusaknya hubungan keluarga, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Asep mendorong penguatan edukasi publik, pembentukan satgas yang lebih efektif dalam memberantas pinjol ilegal, serta kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan masyarakat.
Menutup paparannya, ia menyampaikan pesan penting mengenai pentingnya literasi.
"Negeri besar butuh waspada, jangan abai pada bahaya. Pinjol ilegal bila dipelihara, bangsa sendiri yang menanggung luka. Jika ilmu dijaga nyalanya, maka akal tak mudah diperdaya. Literasi kuat, negara siaga, generasi selamat, bangsa pun berjaya."ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia South-South Foundation (ISSF), Syarifuddin, M.Si., mengungkapkan bahwa transaksi judi online dan pinjaman online ilegal telah mencapai ratusan triliun rupiah sehingga menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional.
Ia menyebut perputaran uang judi online diperkirakan mencapai Rp327,05 triliun dan berpotensi menyentuh Rp400 triliun. Di sisi lain, Satgas bersama OJK telah menghentikan lebih dari 900 platform pinjol ilegal, dengan estimasi nilai penyaluran pinjaman ilegal mencapai Rp240–260 triliun.
"Judol dan pinjol ilegal merupakan kejahatan yang saling berkaitan. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian akibat judi online sehingga membentuk lingkaran setan yang menghancurkan ekonomi keluarga," jelas Syarifuddin.
Ia juga menyoroti fenomena gengsi digital yang mendorong masyarakat ingin terlihat sukses di media sosial melalui gaya hidup mewah, takut tertinggal tren (FOMO), hingga memanfaatkan layanan keuangan digital tanpa pertimbangan matang.
Menurutnya, kemerdekaan finansial bukan diukur dari kemampuan mengikuti tren, melainkan kemampuan mengelola keuangan secara sehat dan terbebas dari utang konsumtif.
Sebagai solusi, Syarifuddin menawarkan empat pilar literasi keuangan digital, yakni meningkatkan pengetahuan mengenai instrumen keuangan resmi, membangun sikap yang bijak dalam mengelola pengeluaran, memperkuat keterampilan memverifikasi legalitas platform keuangan digital, serta membentuk perilaku disiplin dalam menyusun prioritas anggaran keluarga.
Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah seluruh narasumber menyampaikan materi. Beragam pertanyaan disampaikan peserta mengenai cara mengenali pinjol ilegal, mencegah anggota keluarga terjerat judi online, hingga langkah meningkatkan literasi digital di lingkungan masyarakat.
Melalui forum ini, Komdigi bersama DPR RI berharap masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Barat, semakin memahami bahaya judi online dan pinjaman online ilegal serta mampu membangun budaya digital yang sehat, aman, produktif, dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....