Ini Langkah Pemkot Tanjungbalai Tangani Dugaan Kekerasan Anak

  • 28 Jul 2026 11:10 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepada seorang anak berinisial ARM (12) yang diduga menjadi korban kekerasan di wilayah Kota Tanjungbalai. Pendampingan dilakukan melalui layanan hukum, psikologis, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Mahyaruddin Salim saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang dipandu Kamaratih Kusuma dan Andi Kumala, Sabtu, 25 Juli 2026. Wawancara berlangsung dari ruang kerja Wali Kota dan membahas langkah pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.

Pada awal acara, ditayangkan video kunjungan Wali Kota ke rumah korban beberapa hari sebelumnya. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga.

Menjawab pertanyaan mengenai penanganan kasus, Mahyaruddin menjelaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan pendampingan sejak 29 Mei 2026 setelah menerima laporan dari Unit PPA Polres Tanjungbalai.

"Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pendampingan kepada korban usai menerima laporan dari Unit PPA Polres Tanjungbalai, termasuk bantuan hukum, konseling, serta pendampingan psikolog," ujar Mahyaruddin.

Ia menjelaskan, meskipun korban berdomisili di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, lokasi dugaan tindak pidana berada di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Karena itu, Pemkot Tanjungbalai tetap berkewajiban memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan.

Mahyaruddin juga mengungkapkan pada Senin, 27 Juli 2026, pemerintah daerah kembali mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tanjungbalai. Sementara itu, Dinas Kesehatan terus memantau kondisi korban yang disebut mulai berangsur pulih.

Terkait dugaan keterlibatan seorang PPPK paruh waktu yang merupakan istri dari salah satu pihak dalam perkara tersebut, Wali Kota menyampaikan Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan administratif.

"BKPSDM telah menerbitkan surat pembebasan tugas sementara sejak 24 Juli 2026. Selanjutnya kami menunggu proses hukum yang sedang ditangani Polres Tanjungbalai sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pemkot Tanjungbalai akan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui Dinas Kesehatan dan DP3A-PM. Selain itu, pemerintah juga berencana menjalin kerja sama dengan MUI dan Kementerian Agama agar para penyuluh turut memberikan edukasi mengenai perlindungan anak di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....