Penegakan Hukum Imigrasi, WNA Overstay Dideportasi dari Medan

  • 22 Okt 2025 19:20 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali mengambil langkah tegas penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini dilakukan dengan mendeportasi warga negara Malaysia berinisial NS, karena terbukti melampaui masa izin tinggal di Indonesia, Jumat (10/10/2025).

NS overstay selama 375 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan seharusnya meninggalkan Indonesia 13 September 2024. Ia masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan 30 hari, namun tetap berada di Indonesia hingga ditemukan overstay lebih dari satu tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025, NS diwajibkan dideportasi dari wilayah Indonesia secara resmi. Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawasan penuh petugas Imigrasi Medan.

Setelah koordinasi dan pemeriksaan administrasi selesai, NS diterbangkan menuju Penang, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pukul 13.25 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan NS bersikap kooperatif hingga keberangkatan selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyatakan deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan humanis. Ia menyebut langkah ini menegaskan peran Imigrasi Medan, dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, setiap pelanggaran izin tinggal ditindak sesuai ketentuan. Penegakan, seperti ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian Indonesia,” kata Uray.

Kegiatan deportasi ini juga menjadi wujud pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi, khususnya poin ke-8 penguatan pengawasan orang asing di seluruh wilayah kerja. Melalui langkah ini, Imigrasi Medan memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan kepatuhan warga asing di Indonesia.

Kantor Imigrasi Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah Sumatera Utara, memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum berlaku. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian cepat, transparan, berintegritas, serta menjaga keamanan dan ketertiban negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....