Pemprov Sumut Gerak Cepat Sempurnakan Koperasi Merah Putih

  • 03 Jul 2025 12:28 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) gerak cepat menyempurnaan Koperasi Merah Putih. Satgas langsung membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden RI ini dari tata kelola Satgas, regulasi, hingga tugas-tugas yang dilakukan.

Satgas Koperasi Merah Putih Pemprov Sumut terbentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025. SK ini menandai Satgas Koperasi Merah Putih mulai bekerja secara resmi untuk melakukan percepatan.

“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Sumut Naslindo Sirait, usai Rakor Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (2/7/2025).

Ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah putih. Kedelapan tugas tersebut yaitu koordinasi perumusan kebijakan/regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi daerah/kelurahan, dan mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemudian, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.

“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing. Walau begitu, kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” kata Naslindo Sirait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....