AKBP Achinuddin Dipecat dan Tersangka Kasus Penganiayaan

  • 02 Mei 2023 22:06 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Setelah menggelar sidang kode etik sejak Selasa (2/5/2023) pagi, majelis kode etik akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achinuddin Hasibuan.

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu terbukti melakukan lima pelanggaran kode etik dalam persidangan di gedung Propam Polda Sumut.

Sebelumnya sanksi PTDH yang diberikan kepada AKBP Achinuddin berdasarkan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, kepada mahasiswa di Medan Ken Admiral pada Desember 2022.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut.

Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

“Bahwa yang dilakukan AH melanggar etika kepribadian. Kedua etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Ketiga etika itu dilanggar dan difaktakan. Sehingga majelis etik memutuskan kepada AH dilakukan PTDH,” kata Panca Putra.

Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 55, 56, dan 304 KUHPidana. Achinuddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.

“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran pidana umum,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....