Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pria Kasus Narkoba

  • 17 Nov 2024 23:56 WIB
  •  Medan

KBRN, Binjai: Satres narkoba Polres Binjai Tangkap dua orang pria sebagai residivis kasus narkoba inisial H (37) dan Y (54). Penangkapan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (13/11/2024) pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan penangkapan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

“Penangkapan terhadap terduga H dan Y, dimana saat itu terduga Y sempat menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang sedang ditangannya, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan petugas 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram,” ucapnya.

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dirumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan barang bukti.

“1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp50.000,” ucap Syamsul.

Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun.(Mr)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....