Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento
- 12 Mei 2026 20:17 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing bernama Magento.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk Magento Commerce milik Adobe Inc. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional berizin di Amerika Serikat dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia,” kata Hudiyanto di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. Selain itu, ia menyebut aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI menemukan indikasi Magento menjalankan penipuan berkedok investasi melalui penawaran pembuatan akun toko pada platform tertentu. Masyarakat diminta menyetorkan dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback dalam skema tersebut.
Sehubungan dengan temuan itu, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan melakukan langkah pemblokiran akses aplikasi terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Hudiyanto. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan terhadap dugaan tindak penipuan yang terjadi.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap entitas lain yang diduga menggunakan modus impersonasi perusahaan asing. Entitas tersebut antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc yang diduga memakai nama perusahaan luar negeri.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui layanan sipasti.ojk.go.id. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....