OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara
- 29 Apr 2026 18:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.
“OJK meminta penyelesaian dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Sabtu, 18 April 2026.
OJK menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab. Bank juga diminta melakukan verifikasi lengkap serta memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan dan adil.
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal menyeluruh termasuk aspek tata kelola dan pengendalian internal. Lembaga ini menegaskan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....