OJK Resmikan SPRINT Permudah Perizinan Pasar Modal

  • 29 Agt 2025 18:36 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8/2025).

Dengan hadirnya SPRINT, kewenangan perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan dialihkan. Perizinan kini ditangani langsung oleh Kantor OJK Daerah, bukan lagi OJK Pusat.

Pelaku usaha bidang PMDK di daerah dapat mengajukan perizinan melalui delapan kantor OJK Provinsi yang sudah ditunjuk. Antara lain di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat.

Pendelegasian ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan lebih dekat dan efisien bagi pelaku usaha jasa keuangan. OJK menilai kebijakan ini akan mempercepat pengembangan pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon di daerah.

Dengan memperkuat peran OJK daerah, layanan perizinan diharapkan berjalan lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perkembangan sektor jasa keuangan juga diyakini mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan pendelegasian kewenangan perizinan ini menjadi tonggak penting. "SPRINT akan mempercepat proses layanan, meningkatkan transparansi, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan industri jasa keuangan daerah," ujar Ismail, Jumat (29/8/2025).

Menurut Ismail, digitalisasi layanan melalui SPRINT menjadi bentuk inovasi OJK dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen menjadikan SPRINT sebagai platform satu pintu yang adaptif terhadap teknologi dan kebutuhan pelaku usaha," katanya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses layanan keuangan di seluruh wilayah. Melalui pendelegasian, SPRINT memperkuat integrasi antara pusat dan daerah.

SPRINT juga menjadi simbol transformasi layanan publik yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan industri keuangan. OJK meyakini peran daerah akan semakin krusial dalam pengawasan sekaligus pelayanan.

Ke depan, OJK berencana terus menyempurnakan fitur dan mekanisme dalam SPRINT agar semakin mudah digunakan. SPRINT diharapkan menjadi platform yang konsisten menjawab kebutuhan dunia usaha.

OJK menegaskan bahwa efektivitas layanan perizinan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor. SPRINT diharapkan mampu mendukung stabilitas sektor keuangan nasional yang berdaya saing tinggi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....