Kasus Influenza Meningkat, Pasien Penuhi IGD RS di Medan

  • 28 Sep 2026 17:14 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - BPJS Kesehatan Cabang Medan terus memantau tingginya pemanfaatan layanan kesehatan dalam tiga pekan terakhir. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan terjadi kepadatan di instalasi gawat darurat (IGD) sejumlah rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.

Ia menyebut terjadinya peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kepadatan layanan kesehatan di rumah sakit. Namun, Yasmine menegaskan informasi kesiapsiagaan yang diterima BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum menyatakan kondisi tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” kata Yasmine, dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN”, di Medan, Senin 28 September 2026.

Yasmine mengatakan pihaknya juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit terlihat padat, termasuk di Rumah Sakit Haji Medan milik Pemprov Sumut.

“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.

Meski demikian, Yasmine memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui BPJS Satu. Pemantauan dilakukan agar kepadatan tersebut tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara keseluruhan.

Menurutnya, rumah sakit juga melakukan pemilahan terhadap pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan akan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dapat pulang diharapkan tidak menempati ruang perawatan.

“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.

Yasmine juga meminta masyarakat dan media melihat kondisi kepadatan rumah sakit secara proporsional. Kepadatan IGD dalam beberapa pekan terakhir, menurutnya, merupakan kondisi yang sedang ditangani bersama dan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya KLB.

Pada media workshop tersebut, Yasmine juga menyampaikan komitmen BPJS Kesehatan Cabang Medan terhadap keterbukaan informasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya menyampaikan informasi yang akurat mengenai hak, kewajiban, serta perkembangan layanan JKN melalui pemberitaan di media.

“Kita mengharapkan peran media dalam rangka optimalisasi Program JKN. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujarnya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan luasnya cakupan kepesertaan JKN.

Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Salah satunya Sumatera Utara.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya.

Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus dikelola dalam penyelenggaraan JKN.

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN, yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.

Ikhwal juga menegaskan media mempunyai posisi strategis dalam mengawasi. Media juga dapat mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

Workshop kali ini memiliki pembahasan tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah. Dedy menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik. Ia menjelaskan permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya yang memiliki batas waktu tersendiri.

Dedy juga memaparkan empat kategori informasi publik. Yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai jenis informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam keterbukaan informasi. Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas.

Dedy menegaskan tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik. Terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....