BPOM Temukan Mie Basah Mengandung Formalin dan Boraks di Pasar Tanjungbalai
- 31 Agt 2026 20:52 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Tanjungbalai menemukan mie basah yang mengandung bahan berbahaya berupa formalin dan boraks saat melakukan pengawasan pangan di salah satu pasar di Kota Tanjungbalai. Pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Temuan tersebut diketahui setelah petugas BPOM melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk pangan yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengujian, ditemukan mie basah yang positif mengandung formalin dan boraks.
Ketua Tim Infokom BPOM Tanjungbalai, Fitri, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pedagang, mie basah tersebut diperoleh dari produsen yang berada di Kabupaten Asahan dan Kota Pematangsiantar.
“Dari keterangan pedagang, mereka membeli mie basah tersebut dari produsen yang berada di Kabupaten Asahan dan Kota Pematangsiantar. Pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa mie yang mereka jual mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks,” ujar Fitri. Senin, 31 Agustus 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM Tanjungbalai melakukan pembinaan terhadap pedagang. Petugas juga mengimbau agar mie basah yang telah diketahui mengandung formalin dan boraks tidak kembali dijual kepada masyarakat.
BPOM mengingatkan para pedagang untuk lebih memperhatikan keamanan dan mutu pangan yang diperjualbelikan. Pedagang diharapkan memastikan produk yang diperoleh berasal dari produsen yang memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah maupun produk pangan lainnya serta memilih pangan yang aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Fitri juga menyampaikan ciri-ciri mie basah yang mengandung formalin yaitu tidak lengket, tidak mudah putus, lebih mengkilat, bau khas formalin atau bau zat kimia, bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang atau suhu kamar.
Sementara untuk mie basah yang tidak mengandung formalin dan boraks memiliki tekstur lengket, mudah putus, warna tidak mengkilap dan tidak mengeluarkan bau zat kimia seperti formalin.
“Temuan ini menjadi perhatian serius karena formalin dan boraks bukan merupakan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan digunakan dalam produk makanan. Penggunaan kedua zat tersebut pada pangan dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....