BPJS Ingatkan Prosedur Administrasi UHC
- 30 Jan 2026 20:44 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat di Sumatra Utara (Sumut) agar memahami ketentuan administrasi dalam pemanfaatan layanan Universal Health Coverage (UHC). Salah satu aturan penting yang perlu diperhatikan adalah batas waktu 3x24 jam dalam pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peserta yang kepesertaannya belum aktif masih dapat dijamin sepanjang mengurus administrasi dalam waktu 3x24 jam,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Sumut dan Aceh, Mustafa, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 29 Januari 2026.
Mustafa menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan presiden dan berlaku secara nasional. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan kesehatan, sekaligus menjaga tertib administrasi kepesertaan.
Mustafa mengatakan, persoalan di lapangan kerap muncul ketika peserta melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kondisi ini menyebabkan pelayanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dan biaya perawatan berpotensi dibebankan kepada peserta.
Ia menegaskan, situasi tersebut bukan disebabkan oleh penolakan layanan oleh fasilitas kesehatan.
“Ini murni kendala administratif. Karena jika diurus sebelum melewati 3x24 jam, jaminan pelayanan tetap bisa diberikan,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan peserta, Mustafa menjelaskan BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas penghubung di rumah sakit. Informasi kontak petugas, termasuk nomor WhatsApp dan QR Code pengaduan, disediakan agar peserta dapat menyampaikan kendala secara cepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....