Unimed Tegaskan Tidak Ada Pembubaran Ibadah di PKKMB FMIPA

  • 19 Agt 2026 16:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (UNIMED) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa Kristen Protestan Unimed mengklarifikasi pelaksanaan ibadah pada rangkaian PKKMB 2026. Klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya video kegiatan ibadah agama Kristen di lingkungan FMIPA Unimed pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pihak Dekanat FMIPA Unimed bersama pengurus UKM Kristen Protestan Unimed dan UKM KP FMIPA Unimed. Pernyataan bersama itu menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan mengenai konteks kejadian yang kemudian beredar di media sosial.

Dalam klarifikasi tersebut, UKM Kristen Protestan menyampaikan telah terjadi kesalahpahaman dalam koordinasi dan komunikasi antarpihak terkait pelaksanaan kegiatan ibadah. Permasalahan itu selanjutnya telah diklarifikasi secara internal bersama pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan kesepakatan bersama, pihak FMIPA Unimed dan UKM KP Unimed menyatakan tidak terdapat pelarangan maupun pembubaran secara paksa terhadap pelaksanaan ibadah. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan terhadap narasi yang berkembang dalam sejumlah unggahan di media sosial.

Pernyataan Bersama ditandatangani Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FMIPA Unimed Dr. Pardomuan Sitompul, M.Si., Ketua UKM Kristen Protestan Unimed Josafat Franata L. Sormin, Koordinator UKM KP FMIPA Unimed Debora C. Simanjuntak, serta perwakilan Departemen Kepemimpinan dan Intelektual UKM KP FMIPA Unimed Ayu Samosir.

Penandatanganan tersebut turut diketahui Ketua PKKMB Unimed Tahun 2026 Irwansyah Siregar, S.Pd., M.Pd., dan Kepala Humas Unimed Dr. Isli Iriani Indiah Pane, M.Hum. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang setelah beredarnya potongan video di media sosial.

Kepala Humas Unimed Isli Iriani Indiah Pane mengatakan seluruh pihak berkomitmen menyikapi peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama. Evaluasi terutama diarahkan pada aspek komunikasi, koordinasi, dan tata kelola kegiatan mahasiswa.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan kesepakatan bersama, tidak terdapat pelarangan maupun pembubaran secara paksa terhadap pelaksanaan ibadah sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah unggahan media sosial," kata Isli, Rabu, 19 Agustus 2026.

Unimed juga mengimbau sivitas akademika dan masyarakat agar menyikapi informasi di media sosial secara bijak dan proporsional. Informasi yang bersumber dari potongan video, menurutnya, perlu dilihat dalam konteks yang utuh dan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disimpulkan atau disebarluaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....