Daya Tarik Visual Packaging Produk Kecantikan

  • 12 Jun 2026 11:40 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Pada industri kecantikan, inovasi visual packaging produk telah menjadi salah satu strategi utama untuk menarik perhatian konsumen. Packaging kosmetik tidak hanya berfungsi untuk melindungi produk, tetapi juga berperan sebagai “kesan pertama” yang mampu memengaruhi keputusan pembelian, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa.

Salah satu contohnya dapat dilihat pada packaging produk LipSerum Glad2Glow dengan konsep desain yang sederhana namun mencolok secara visual. Packaging produk LipSerum Glad2Glow menggunakan kombinasi warna-warna cerah seperti putih, merah marun, oranye, dan merah muda, yang memberikan kesan segar, manis, dan feminin. Pemilihan warna ini secara tidak langsung membangun citra produk sebagai solusi perawatan bibir yang ringan dan praktis, cocok untuk penggunaan sehari-hari.

Selain itu penambahan beberapa materi seperti aksesori pada kemasan memberikan nilai tersendiri. Detail ini membuat produk tampak lebih personal, menarik secara estetika, dan sejalan dengan tren “packaging lucu” yang saat ini populer di media sosial. Elemen visual seperti ini sering kali menjadi alasan utama konsumen tertarik pada suatu produk, bahkan sebelum mengetahui lebih lanjut tentang manfaatnya.

Dari sudut pandang regulasi, desain packaging kosmetik tetap harus mematuhi peraturan pemerintah. Dilansir dari BPOM Nomor 18 Tahun 2024, label kosmetik harus mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap, seperti nama produk, bahan-bahan, manfaat, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, dan detail penting lainnya. Pada packaging produk Glad2Glow ini, teks “Brightening LipSerum” ditampilkan menggunakan tipografi yang cukup jelas dan kontras tinggi, sehingga mudah dibaca oleh konsumen. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memenuhi standar keterbacaan yang disyaratkan oleh peraturan pelabelan kosmetik.

Selain itu, BPOM juga menekankan bahwa pelabelan, promosi, dan iklan kosmetik harus menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Produk yang dipasarkan harus memiliki izin edar dan dilarang membuat klaim berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....