Pemprov Sumut Batasi Akses Medsos Anak, Perkuat PP Tunas
- 10 Apr 2026 09:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan handphone dan media sosial pada anak sebagai upaya perlindungan generasi muda. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis, 9 April 2026.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, mengatakan pembatasan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan terbaru, termasuk penguatan regulasi melalui PP Tunas yang telah mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tidak melarang penggunaan internet, namun lebih menekankan pada pengendalian akses anak terhadap media sosial.
Dwi menjelaskan, saat ini penggunaan internet oleh anak masih didominasi untuk hiburan dibandingkan pendidikan. Kondisi ini dinilai perlu diarahkan agar anak lebih memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang edukatif dan bermanfaat.
“Sekarang ini kita bukan melarang, tetapi membatasi aksesnya. Pemerintah ingin penggunaan internet oleh anak lebih diarahkan kepada konten edukatif, karena selama ini sekitar 80 persen digunakan untuk hiburan,” ujarnya.
Dwi juga mengungkapkan, perkembangan media sosial turut membawa dampak serius terhadap perilaku dan keamanan anak. Bahkan, ditemukan kasus anak-anak yang terpapar konten negatif hingga terlibat dalam grup berindikasi berbahaya tanpa pengawasan orang tua.
Menurut Dwi, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam melakukan perlindungan anak, sehingga diperlukan langkah konkret melalui sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
“Dengan hadirnya media sosial, permasalahan anak menjadi semakin kompleks. Kami tidak bisa hanya sosialisasi, tetapi juga harus melakukan monitoring terhadap praktik di lapangan,” katanya.
Untuk itu, Dwi menjelaskan DP3AKB Sumut akan berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi dan evaluasi penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif penggunaan teknologi di kalangan generasi muda.
Selain itu, pihak DP3AKB juga mengajak peran aktif media dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Utara. Menurut Dwi, keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi.
Dwi menegaskan, seluruh kebijakan ini pada akhirnya bertujuan untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Dengan pembatasan yang tepat, diharapkan anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif tanpa terpapar risiko yang merugikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....