Ketua LPA Deli Serdang Apresiasi Penerapan Pembatasan Medsos untuk Anak

  • 30 Mar 2026 07:15 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menyambut positif pemberlakuan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah serius pemerintah dalam memberikan perlindungan, serta pemenuhan hak anak di ruang digital.

“Sebagai komunitas peduli anak, kita menyambut ini dengan rasa gembira dan mengapresiasi pemberlakuan Permenkomdigi Nomor 9 tahun 2026. Ini salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak di dunia digital," ucap Junaidi, Sabtu 29 Maret 2026.

Meski demikian, Junaidi menilai efektivitas aturan tersebut masih perlu diuji implementasinya dalam beberapa waktu ke depan.

"Kalau efektivitasnya perlu kita uji dulu dalam perjalanannya, mungkin tiga bulan, enam bulan kita lihat. Karena sekarang adalah waktu implementasinya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Khususnya peran orang tua dalam pengawasan dan pendampingan anak.

“Pemerintah sudah bagus membuat regulasi, tapi untuk aplikasinya kan usernya itu kita semua sebagai orang tua. Mampu tidak kita memberikan pendampingan pengawasan dan meningkatkan keterampilan literasi digital,” kata Junaidi.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kesiapan orang tua dalam membangun pola pengasuhan yang positif di era digital. Orang tua menurutnya harus meningkatkan keterampilan literasi digitalnya, agar dapat membangun pengasuhan yang positif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....