Maruli Siahaan Soroti WNI dan Diaspora di Belanda, Dorong Imigrasi Lebih Humanis

  • 14 Mei 2026 11:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Den Hag - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan mengikuti Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Belanda pada 6–10 Mei 2025 sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian Indonesia di luar negeri, khususnya terkait peran Atase Imigrasi dan pelayanan keimigrasian di wilayah kerja KBRI Den Haag.

Kegiatan yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Belanda itu menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), diaspora Indonesia, pekerja migran, hingga pelajar Indonesia yang berada di Belanda.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga menerima pemaparan langsung dari Laurentius Amrih Jinangkung terkait kondisi pelayanan keimigrasian, perlindungan WNI, serta berbagai tantangan yang dihadapi Atase Imigrasi dan KBRI Den Haag di tengah meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di Belanda.

Maruli menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada seluruh WNI di luar negeri, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan secara administratif maupun hukum.

Menurutnya, persoalan perpanjangan paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi menjadi salah satu perhatian serius dalam kunjungan tersebut. Ia menilai hambatan administratif tidak boleh menghilangkan hak dasar warga negara untuk memperoleh perlindungan negara.

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi simbol kehadiran negara terhadap warga negaranya di luar negeri. Negara harus mampu menghadirkan pendekatan yang humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Selain itu, Maruli turut menyoroti kerentanan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang kerap menghadapi persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman keimigrasian. Ia mendorong penguatan sistem perlindungan melalui bantuan hukum, layanan pengaduan cepat, serta komunikasi aktif dengan komunitas pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah Belanda.

Dalam forum tersebut, Komisi XIII DPR RI juga membahas meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di Belanda yang kini semakin aktif di bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, hingga olahraga. Maruli menilai peningkatan jumlah diaspora harus diiringi penguatan sistem pendataan dan pelayanan digital yang terintegrasi agar perlindungan terhadap WNI dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Perhatian turut diberikan terhadap persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Belanda. Menurut Maruli, sosialisasi administrasi kewarganegaraan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari akibat keterlambatan administrasi.

Dalam aspek pelayanan publik, Maruli Siahaan juga menyoroti keterbatasan akses pelayanan keimigrasian bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar Den Haag, seperti di Amsterdam, Rotterdam, Utrecht, Eindhoven, dan Groningen. Ia mendorong pengembangan layanan jemput bola serta digitalisasi pelayanan keimigrasian guna mempermudah akses masyarakat Indonesia di berbagai wilayah Belanda.

Kunjungan kerja tersebut juga menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk mempelajari best practices sistem keimigrasian Belanda, termasuk mekanisme pengawasan izin tinggal, sistem intelijen keimigrasian, pengawasan orang asing, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan isu migrasi dan suaka.

Melalui kunjungan itu, Maruli berharap berbagai pengalaman dan sistem pengawasan keimigrasian di Belanda dapat menjadi referensi dalam memperkuat reformasi pelayanan keimigrasian Indonesia yang lebih adaptif, humanis, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....