Hak Jawab Falun Dafa Terkait Pemberitaan Falun Gong

  • 24 Jun 2025 08:36 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Himpunan Falun Dafa Indonesia mengirimkan hak jawab kepada RRI. Hak jawab ini atas artikel di rri.co.id yang berjudul ‘Sejumlah Kepentingan Politik Disebut Lindungi Aktivitas Falun Gong’.

Sebagai komunitas Falun Gong dan Warga Negara Indonesia, Himpunan Falun Dafa menyesalkan pemberitaan yang tidak benar. Sebab, artikel tersebut ditulis tanpa mempertimbangkan sumber informasi lain, termasuk tidak ada konfirmasi dari perwakilan komunitas Falun Gong setempat.

Himpunan Falun Dafa lantas menjelaskan poin-poin yang perlu diluruskan dari pemberitaan tersebut. Berikut poin-poin menurut Himpunan Falun Dafa Indonesia yang perlu diluruskan.

Tanggapan atas Paragraf 1

“Berlatih Falun Gong tidaklah melanggar Konstitusi Tiongko. Pada 30 Oktober 1999, beberapa bulan setelah terjadi penindasan, Komite Tetap Kongres Rakyat dari rezim PKT mengeluarkan Resolusi tentang Pembubaran serta Penghukuman Organisasi Kultus, tetapi Falun Gong tidak tertera di dalamnya. Penganiayaan terhadap Falun Gong adalah keputusan dan arahan pribadi dari Jiang Zemin, selaku pimpinan tertinggi partai komunis saat itu.”

Tanggapan atas Paragraf 2

“CGTN (China Global Television Network) yang dijadikan rujukan oleh RRI, merupakan divisi internasional dari CCTV (China Central Television) dan berada di bawah kendali dari rezim PKT. Laporan CGTN semacam ini bukanlah kejutan, karena merefleksikan ketakutan rezim komunis Tiongkok itu sendiri, yang seperti kita semua ketahui – telah menerapkan sensor ketat atas arus informasi, internet dan media sosial. Sensor ketat dan penyebaran disinformasi yang dilakukan PKT, bertujuan mengendalikan, menyesatkan opini masyarakat, bukan saja di daratan Tiongkok, tetapi juga masyarakat internasional. Bila kemudian ada reaksi internasional atas hal tersebut, mengapa kemudian malah menyalahkan Falun Gong?”

Tanggapan atas Paragraf 3

“Pengambilan organ tubuh secara paksa adalah kejahatan yang belum pernah ada sebelumnya di planet bumi ini”, demikian David Matas (pengacara HAM Kanada) dan David Kilgour (mantan Sekretaris Negara Kanada untuk Asia-Pasifik) mendeskripsikan kejahatan kemanusiaan mengerikan tersebut, yang mulai terungkap ke publik pada 2006.

“Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti “Doctors Against Forced Organ Harvesting” (https://dafoh.org/) dan “End Transplant Abuse in China - ETAC” ( https://endtransplantabuse.org/ ), WOIPFG ( https://www.upholdjustice.org/ ) telah melakukan penyelidikan yang intensif selama bertahun-tahun atas kejahatan pengambilan organ tubuh dari praktisi Falun Gong yang terjadi di Tiongkok ini, dan mengumpulkan bukti-bukti tak terbantahkan, seperti kesaksian, rekaman pembicaraan dengan para dokter yang terlibat dan lainnya.”

“Ini bukanlah ‘untuk memberi legitimasi pada Falun Gong’, ini adalah tengah mengekspos kejahatan kemanusiaan mengerikan yang masih terjadi di Tiongkok, mengetuk hati nurani kita semua di masyarakat internasional - dengan harapan agar bersama-sama bersikap dan menyuarakan penghentian genosida ini.”

“Banyak pasien mancanegara yang membutuhkan ginjal, kornea, hati dan lainnya masih terus berdatangan ke fasilitas transplantasi Tiongkok yang dapat menyediakan organ yang cocok dalam hitungan hari atau minggu (bandingkan dengan kondisi di mancanegara termasuk di Indonesia yang harus menunggu tahunan untuk mendapatkan organ tubuh yang cocok dengan pasien). Dalam konteks ini, kami berharap para pasien dari Indonesia dapat mempelajari fakta serta menyadari bahwa mayoritas sumber organ tubuh di Tiongkok berasal dari pembunuhan (beda dengan di Indonesia yang umumnya berasal dari anggota keluarga atau donasi sukarela).”

“Dan jumlah transplantasi organ di Tiongkok yang ‘fantastis’ (mantan Menkes Tiongkok, Wang Jiefu pernah mengatakan 10.000 transplantasi setiap tahunnya (bandingkan dengan data transplantasi hati dan ginjal di Indonesia yang hanya 100+ setiap tahunnya) dan itu terjadi di tengah program donasi organ nasional Tiongkok yang dapat dikategorikan gagal.”

Tanggapan atas Paragraf 4

“Memanfaatkan isu Falun Gong sebagai instrumen diplomasi untuk mengkritik catatan HAM Tiongkok”, menurut kami yang terjadi saat ini adalah: banyak pemerintahan dan mainstream media di tengah “kepentingan, keuntungan”, justru membisu terhadap ketidakadilan yang menimpa jutaan rakyat Tiongkok yang berlatih Falun Gong.

“Yang diungkap adalah kejahatan HAM yang dilakukan rezim Partai Komunis Tiongkok (PKT), bukanlah mengkritik Tiongkok apalagi rakyat Tiongkok. PKT tidaklah identik dengan Tiongkok.”

Tanggapan atas Paragraf 5

“Keberlangsungan Falun Gong – tepatnya, penyebaran pesat Falun Gong di mancanegara - bukanlah ditopang oleh ‘celah hukum’, apalagi ‘pemahaman budaya yang terbatas’ masyarakat dunia. Penyebaran Falun Gong secara global, saat ini di lebih dari 80 negara, dari mulut ke mulut - ini terjadi karena jutaan orang di dunia secara langsung telah merasakan dampak positif dan signifikan dari latihan Falun Gong dan prinsipnya, Sejati-Baik-Sabar bagi peningkatan kesehatan fisik dan mental mereka, juga bagi peningkatan moralitas mereka.”

“Sejak diperkenalkan pada 1992 hingga 1999, Pemerintah Tiongkok sendiri yang memperkirakan bahwa sekitar 70-100 juta warga Tiongkok tengah berlatih Falun Gong. Bahkan Mr. Li Hongzhi, pendiri Falun Gong diundang oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Paris, di tahun 1995 untuk mempromosikan Falun Gong di luar negeri.”

“Namun, ketika yang berlatih Falun Gong makin banyak (termasuk banyak anggota PKT), karena iri hati dan paranoid, Sekjen PKT dan Presiden Tiongkok saat itu, Jiang Zemin pada Juli 1999 telah menyalahgunakan kekuasaan di tangannya dan melancarkan ‘douzheng’ (penindasan berdarah) terhadap rakyatnya sendiri yang berlatih Falun Gong dan masih berlanjut hingga sekarang. Tiga kebijakan yang diterapkan Jiang Zemin adalah: ‘Cemarkan reputasinya, bangkrutkan finansialnya, dan hancurkan fisiknya’. Kebijakan mana telah menuntun pada gelombang fitnah dan genosida.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....