Tiongkok Tambah Indonesia dalam Program Bebas Visa Transit

  • 19 Jun 2025 22:23 WIB
  •  Medan

KBRN, Beijing: Pemerintah Tiongkok resmi menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berhak atas program bebas visa transit selama 240 jam, atau setara dengan 10 hari, demikian diumumkan oleh Administrasi Imigrasi Nasional Tiongkok pada Kamis (12/6/2025).

Dengan penambahan ini, jumlah total negara yang memenuhi syarat untuk kebijakan tersebut menjadi 55 negara. Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk masuk ke Tiongkok melalui 60 pelabuhan di 24 wilayah administratif provinsi, dan tinggal hingga 240 jam tanpa memerlukan visa, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan ketiga.

Sebagai bentuk sosialisasi lebih lanjut, Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia turut membagikan panduan praktis melalui akun Instagram resminya @chinaembassy_indonesia pada Kamis (19/6/2025). Dalam unggahan tersebut, Kedubes Tiongkok menjelaskan syarat yang harus dipenuhi WNI untuk menikmati fasilitas ini, di antaranya:

  • Paspor dengan masa berlaku di atas 3 bulan;
  • Tiket lanjutan menuju negara ketiga dalam waktu 240 jam sejak tiba di Tiongkok;
  • Mengisi Arrival Card serta bersedia bekerja sama dalam pemeriksaan imigrasi.

Kedutaan juga menyertakan daftar contoh rute yang memenuhi syarat, seperti:

  • Indonesia–Hongkong SAR–Beijing–Indonesia
  • Indonesia–Shanghai–Hongkong SAR–IndonesiaIndonesia–Beijing–Singapura–Indonesia

Sementara itu, rute langsung tanpa melibatkan negara ketiga, seperti Indonesia–Beijing–Indonesia, tidak memenuhi syarat.

Melalui unggahan ini, Kedutaan menegaskan bahwa program bebas visa transit ini merupakan kabar baik bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan internasional, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dan kemudahan lintas negara antarwarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....