32 Negara Teken Konvensi Organisasi Mediasi Internasional

  • 04 Jun 2025 14:54 WIB
  •  Medan

KBRN, Hong Kong: Sebanyak 32 negara secara resmi menandatangani Convention on the Establishment of the International Organization for Mediation (IOMed) dalam sebuah seremoni bersejarah yang digelar di Hong Kong, menandai lahirnya organisasi antar-pemerintah pertama yang secara khusus bergerak di bidang mediasi internasional. Penandatanganan ini menjadikan negara-negara tersebut sebagai anggota pendiri IOMed.

Acara yang berlangsung pada Jumat (30/5/2025) ini turut dihadiri oleh lebih dari 50 negara lainnya serta hampir 20 organisasi internasional, menandakan tingginya antusiasme global terhadap inisiatif baru dalam penyelesaian sengketa damai ini. Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi menyampaikan sambutan dalam acara tersebut, menegaskan bahwa IOMed lahir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih damai, inklusif, dan efisien dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara dan lintas batas.

“Anda semua datang dari berbagai belahan dunia dengan satu tujuan bersama: mendorong penyelesaian damai atas sengketa dan mempererat persahabatan serta kerja sama antarnegara,” kata Wang Yi di hadapan para delegasi, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok.

Pembentukan IOMed dipandang sebagai langkah inovatif dalam sejarah hukum internasional karena hingga kini belum ada badan antar-pemerintah yang secara khusus menangani mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa. Mengacu pada Pasal 33 Piagam PBB, mediasi merupakan metode pertama yang seharusnya digunakan dalam upaya damai penyelesaian konflik internasional.

Organisasi ini akan memfasilitasi mediasi dalam sengketa antarnegara, antara negara dan investor asing, serta dalam kasus-kasus komersial internasional, dengan prinsip utama kehendak bebas para pihak. Menurut Wang Yi, IOMed akan menjadi public good baru dalam tatanan hukum global dan menjadi pelengkap dari mekanisme litigasi dan arbitrase yang sudah ada.

Seremoni penandatanganan ini juga menandai dimulainya babak baru kerja sama internasional di tengah dinamika geopolitik yang terus berubah. Tahun 2025 bertepatan dengan peringatan 80 tahun berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kemenangan Perang Dunia II, menjadikan momen ini sarat makna simbolik bagi komitmen komunitas internasional terhadap perdamaian dan hukum.

Tiongkok sebagai inisiator IOMed bersama negara-negara mitra menegaskan bahwa organisasi ini akan berbasis di Hong Kong. Kota ini dipilih karena dianggap memiliki sistem hukum yang kuat, lingkungan bisnis yang kondusif, serta posisi unik sebagai penghubung antara Tiongkok dan dunia.

“Keberhasilan ‘One Country, Two Systems’ menjadikan Hong Kong simbol penyelesaian sengketa secara damai yang patut dicontoh,” ucap Wang.

Di akhir sambutannya, Menlu Tiongkok mengajak negara-negara untuk tidak hanya menjadi penandatangan, tetapi juga segera meratifikasi konvensi tersebut. Ia berharap IOMed dapat segera berfungsi secara efektif dengan struktur kelembagaan yang kuat dan tim mediator profesional yang diakui secara global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....