Bupati Sergai Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terhadap R-APBD 2027

  • 05 Okt 2026 10:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Sei Rampah - Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2027. Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai.

Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Sergai, Sei Rampah, Kamis, 1 Oktober 2026. Jawaban tersebut disampaikan setelah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, menyampaikan nota pengantar pemerintah daerah atas kedua Ranperda tersebut pada agenda rapat pertama.

Dalam jawaban pemerintah, Darma Wijaya mengatakan bahwa berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait pendapatan, belanja daerah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap jawaban pemerintah daerah yang akan disampaikan nantinya dapat memberikan penjelasan secara lebih konkret dan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Bupati Sergai.

Darma mengatakan pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah. Namun, upaya tersebut tetap memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya pada pelaku UMKM dan pedagang kecil.

Optimalisasi pendapatan, katanya, akan difokuskan antara lain kepada perusahaan pariwisata, perusahaan perkebunan serta pengusaha yang berorientasi di Kabupaten Sergai. Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya meningkatkan dana bagi hasil.

Dalam R-APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.522.963.980.846. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp265.006.647.073 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.257.957.333.773.

Untuk belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.702.963.980.846. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.156.534.658.410,47, belanja modal sebesar Rp258.192.181.854,53, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp278.237.140.581.

Darma menyebut sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dan pariwisata menjadi kompetensi utama yang mendapat perhatian dalam pembangunan daerah. Di bidang pendidikan, pemerintah daerah akan memperhatikan dukungan bagi pondok pesantren, madrasah dan guru ngaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di bidang kesehatan, pemerintah berkomitmen melanjutkan upaya penurunan angka stunting serta angka kematian ibu dan bayi. Pembangunan jalan usaha tani, irigasi dan infrastruktur pendukung sentra produksi juga akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Pembangunan infrastruktur akan lebih diprioritaskan pada daerah-daerah pesisir, wilayah pertanian dan sentra produksi serta peningkatan pelayanan dasar,” kata Darma.

Pada sektor ekonomi, pemerintah daerah akan memperkuat pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif serta pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk perempuan pesisir dan perempuan tani. Darma Wijaya mengatakan strategi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja akan dilakukan melalui bantuan sosial, peningkatan produksi, peningkatan kualitas tenaga kerja serta berbagai program pengembangan kerja.

Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sehingga kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Sementara terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Darma mengatakan pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan dan perkembangan regulasi harus diikuti dengan pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, demokratis dan sejahtera.

Sebelumnya, dalam nota pengantar R-APBD 2027, pemerintah daerah menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diajukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian terhadap sejumlah peraturan daerah yang sebelumnya mengatur pemerintahan desa di Kabupaten Sergai.

Selain APBD, pemerintah juga merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp180.000.000.000 yang merupakan pinjaman daerah dan direncanakan melalui sistem Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pembiayaan tersebut dialokasikan untuk belanja peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....