Pemko Medan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD soal PAD dan Aset Daerah
- 26 Agt 2026 08:00 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penertiban aset daerah secara konkret, terukur, dan berkelanjutan. Menurut Rico, rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ia menyebut optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi. Tapi juga melalui pengelolaan berbagai potensi daerah secara tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.
Rico menekankan kepada Sekda Kota Medan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen ketika membacakan rekomendasi DPRD Medan menyampaikan Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Karena hal itu menyebabkan kebocoran PAD.
Zulkarnaen menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD. Mulai regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya, ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.
"DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan," ucapnya.
Selain itu, Zulkarnaen menyebut Pemko Medan harus melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah.
Pemko Medan juga diminta membenahi seluruh regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....