Wabup Labuhanbatu Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Publik 2026

  • 15 Agt 2026 14:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, memaparkan laporan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026, secara zoom meeting, di ruang rapat Bupati, Kamis 14 Agustus 2026. Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Guna menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik secara mudah dan layak, Pemkab Labuhanbatu telah melengkapi berbagai infrastruktur fisik maupun legalitas administrasi secara memadai. Hal ini mencakup ketersediaan ruang pelayanan khusus, penempatan operator PPID, papan nama resmi, regulasi Peraturan Bupati, Standard Operating Procedure (SOP), SK Tim PPID, Maklumat Pelayanan, Formulir Baku, hingga Jadwal Pelayanan Resmi,” ujarnya.

Tidak hanya layanan tatap muka, integrasi sistem juga dilakukan secara digital, portal resmi PPID kini telah terintegrasi langsung dengan website resmi Pemkab Labuhanbatu. Langkah ini memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi serta memantau status permohonannya secara online kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
Memaksimalkan keterjangkauan informasi hingga ke pelosok, Diskominfo Labuhanbatu secara aktif mengelola berbagai platform media sosial populer, seperti Facebook, Instagram, YouTube Channel, Website Resmi, hingga akun TikTok.

“Pendekatan kreatif melalui konten audio-visual dan ringkasan infografis terbukti efektif dalam merangkul generasi muda, memperluas jangkauan informasi, serta membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih interaktif antara pemerintah dan warga,” ucap Jamri.
Lebih lanjut, Jamri menjelaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh dokumen yang dikuasai badan publik diklasifikasikan secara ketat ke dalam empat kategori utama. Yaitu Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Dikecualikan.
“Seluruh rekapitulasi permohonan informasi, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIP), serta laporan tahunan PPID juga dilaporkan secara berkala kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara (KIP PROVSU),” katanya.
Jamri juga menyampaikan, ke depan Pemkab Labuhanbatu terus mendorong peningkatan KIP melalui empat pilar utama yaitu, perbaikan sarana dan prasarana PPID untuk kenyamanan pemohon informasi. Peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pelatihan bertahap.
Selanjutnya, konsistensi pengunggahan data digital pada seluruh portal resmi, serta sosialisasi berkelanjutan hingga tingkat desa. Seperti sosialisasi KIP di Desa Sidodadi Pangkalan bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, serta pembinaan internal pada BAPPENDA dan sekretariat daerah.

"Keterbukaan informasi publik adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Mari kita terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel demi kemajuan daerah yang kita cintai," ucap Jamri.
Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti setiap masukan melalui inovasi berkelanjutan dan langkah konkret demi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Evaluasi KIP Provsu menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab Labuhanbatu dalam mendorong transparansi publik. Guna mempertahankan capaian tersebut, pihaknya juga memberikan sejumlah masukan strategis agar kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten Labuhanbatu semakin optimal ke depan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....