Pemkot Tanjungbalai Evaluasi Pedagang Alun-Alun, Pedagang Lokal Jadi Prioritas

  • 12 Agt 2026 16:58 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai akan mengevaluasi keberadaan pedagang di kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penataan pedagang berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan kawasan.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim meminta dinas perindustrian dan perdagangan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut. Evaluasi juga mencakup pedagang musiman maupun pedagang yang namanya tercatat tetapi tidak aktif berjualan.

Mahyaruddin menilai pendataan diperlukan agar penataan pedagang dapat dilakukan secara objektif. Pemerintah juga tidak menginginkan adanya penambahan jumlah pedagang baru di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

“Saya meminta Disperindag agar mengevaluasi pedagang musiman maupun yang ada namanya tetapi tidak berdagang di lokasi, agar dievaluasi,” ucap Mahyaruddin.

Selain persoalan pendataan, para pedagang menyampaikan aspirasi mengenai kesempatan berjualan ketika pemerintah menggelar kegiatan besar di kawasan alun-alun. Pedagang lokal berharap mendapat prioritas pada perayaan hari jadi Kota Tanjungbalai maupun kegiatan besar lainnya.

Para pedagang mengeluhkan dalam sejumlah kegiatan besar, pedagang dari luar Kota Tanjungbalai dinilai lebih banyak mendapatkan tempat berjualan. Aspirasi tersebut disampaikan agar pelaku usaha lokal yang sehari-hari mencari nafkah di Tanjungbalai juga memperoleh kesempatan yang lebih besar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkot Tanjungbalai menyatakan akan memperhatikan kepentingan pedagang lokal dalam penataan dan pelaksanaan berbagai kegiatan di kawasan alun-alun. Kebijakan yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha setempat untuk ikut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang diselenggarakan pemerintah.

Mahyaruddin juga mengingatkan bahwa aktivitas perdagangan harus tetap mengikuti ketentuan penataan kawasan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, dengan kewajiban merapikan gerobak, tenda dan seluruh perlengkapan setelah selesai berjualan.

"Kami juga melarang pembangunan bangunan permanen dan tidak memperbolehkan adanya penambahan pedagang baru di sekitar alun-alun. Suapya menjaga kawasan tetap tertib, bersih dan memiliki estetika yang baik," ucap Mahyaruddin.

Mahyaruddin mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat ikut menjaga Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sebagai ruang publik. Menurutnya, keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat harus dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kenyamanan dan keindahan kawasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....