Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Yayasan Methodist Benayah
- 28 Jul 2026 11:27 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai masih mengkaji usulan Yayasan Methodist Benayah terkait rencana pengembangan sarana pendidikan melalui pemanfaatan aset daerah. Kajian dilakukan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima audiensi Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 24 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitra Hadi, Kabag Kesra Abu Said, serta perwakilan Dinas Pendidikan.
Ketua Yayasan Methodist Benayah, dr. Kwasai, menyampaikan maksud kedatangannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana pengembangan sarana dan prasarana Yayasan Perguruan Kristen Methodist 2 Tanjungbalai yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak yayasan mengajukan rencana pembelian tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Dekranasda Kota Tanjungbalai guna mendukung perluasan kawasan pendidikan.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan Pemerintah Kota Tanjungbalai karena menyangkut aset milik pemerintah daerah. Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait pemindahtanganan aset daerah harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan DPRD Kota Tanjungbalai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk dijual tentunya prosesnya ada, aturan dan peraturannya juga ada, karena itu kami juga harus berkoordinasi dan menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada DPRD Tanjungbalai," ujar Mahyaruddin.
Ia menambahkan, mekanisme tukar guling (ruislag) terhadap aset pemerintah daerah juga memiliki persyaratan yang ketat sehingga tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan administrasi dan hukum yang berlaku.
"Saat ini, apa yang disampaikan Yayasan Methodist Benayah masih dalam pertimbangan kami," ucap Mahyaruddin.
Ia menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sehingga setiap proses harus memenuhi syarat kedinasan, legalitas, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....