Pemkot Tanjungbalai Jalin Kerja Sama dengan Kemenkum Sumut

  • 28 Jul 2026 11:06 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang penguatan ekosistem hukum dan kekayaan intelektual. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong perlindungan karya cipta sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Karya Cipta Daerah sebagai Aset Berdampak. Kegiatan berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai..

FGD bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan insan kreatif mengenai pentingnya pengelolaan royalti hak cipta. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, pimpinan OPD, akademisi, pelaku UMKM, musisi, pencipta lagu, serta pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menjelaskan Tanjungbalai memiliki kekayaan budaya yang didominasi budaya Melayu dan diperkaya berbagai etnis lainnya. Beragam karya tersebut dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum agar mampu memberikan nilai ekonomi kepada para penciptanya.

"Berbagai karya dan bentuk ekspresi seni budaya masyarakat Tanjungbalai yang memiliki ciri khas seperti Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Hadrah Marhaban, Anyaman Pandan, Busana Adat Melayu, makanan khas, Tradisi Tepung Tawar dan Upah-upah perlu dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan pengelolaan royalti yang profesional," ujar Fadly, Jumat, 24 Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta. Menurutnya, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati hak ekonomi penciptanya.

"FGD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing," kata Ignatius.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Kanwil Kemenkum Sumut dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....