Gus Irawan Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

  • 17 Jul 2026 10:32 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tapanuli Selatan- Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, desa serta pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Gus Irawan menegaskan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen mendukung penuh proses inventarisasi dan verifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.

Menurutnya, sekitar 66 persen wilayah Tapanuli Selatan merupakan kawasan hutan, sementara kawasan nonhutan hanya sekitar 34 persen. Kondisi tersebut menyebabkan banyak desa, permukiman dan lahan pertanian masyarakat secara administratif berada di kawasan hutan sehingga menghambat pengurusan legalitas tanah maupun pembangunan infrastruktur.

"Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama kita juga tetap menjaga kelestarian hutan. Keduanya harus berjalan beriringan," ujar Gus Irawan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sejumlah kawasan permukiman yang terdampak bencana dan berada di kawasan hutan dapat memperoleh penyelesaian status melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk mendukung rencana relokasi beberapa dusun yang terdampak bencana banjir bandang tahun lalu.

Gus Irawan berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa hingga masyarakat dapat memberikan data yang benar dan akurat sehingga proses inventarisasi dan verifikasi berjalan lancar.

Selain membahas penyelesaian status tanah, Gus Irawan juga mengaitkan legalitas lahan dengan program peningkatan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan kepastian hukum atas lahan akan memudahkan masyarakat mengakses pembiayaan usaha, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang tengah digencarkan Pemkab Tapsel.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan ekosistem lengkap bagi pengembangan pertanian jagung, mulai dari pembiayaan KUR berbunga 0 persen melalui Bank Sumut hingga penyerapan hasil panen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker.

Gus Irawan juga meminta para camat, lurah dan kepala desa lebih aktif mengajak masyarakat memanfaatkan lahan tidur sekaligus mendorong program KUR Berkah untuk membantu warga keluar dari jeratan rentenir.

"Jangan biarkan masyarakat terus terjebak pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah sudah menyiapkan solusi pembiayaan yang lebih ringan agar ekonomi masyarakat bisa tumbuh," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan, Mahyuddin Ritonga selaku ketua panitia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, mempercepat reforma agraria serta mengurangi konflik sosial.

Ia menyebutkan masih banyak masyarakat Tapanuli Selatan yang selama puluhan tahun mengelola lahan pertanian maupun membangun permukiman, namun belum dapat memperoleh legalitas karena berada dalam kawasan hutan. Akibatnya, pelayanan administrasi pertanahan, akses pembiayaan usaha hingga pembangunan infrastruktur sering terkendala.

Mahyuddin mengatakan peserta kegiatan berasal dari unsur Bappeda, Dinas PUPR, Bidang Aset, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 57 desa yang masuk dalam usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan efektif sehingga penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....