Pemkot Tanjungbalai Sanksi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

  • 18 Mar 2026 00:50 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai saat monitoring di kawasan Teluk Nibung.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyebutkan pengawasan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menegaskan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja.

“Ke depan kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan dan menanyakan langsung kepada karyawan apakah THR sudah dibayarkan atau belum,” kata Mahyaruddin, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menambahkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hak pekerja.

“Kalau masih ada yang belum menunaikan kewajiban, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....