BKAD Medan Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair, OPD Diminta Ajukan SPM

  • 11 Mar 2026 22:49 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Medan memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah Kota Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut melalui penyusunan Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai, karena sebelumnya telah dilakukan proses eksaminasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu 11 Maret 2026.

Menurutnya, setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera melengkapi administrasi pembayaran agar proses pencairan THR dapat berjalan lebih cepat.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM (surat perintah membayar), maka semakin cepat pula pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemko Medan.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, besaran THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima.

Ashari menerangkan, perhitungan besaran tersebut dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun. Kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” kata Ashari.

Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya, tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga memastikan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Termasuk bagi PPPK paruh waktu.

“Anggarannya tersedia dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Rekomendasi Berita