Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit dan Luncurkan Posko THR Medan
- 04 Mar 2026 22:54 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat, guna mendorong kemajuan Kota Medan.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Medan, Rabu 4 Maret 2026. Menurutnya, rapat koordinasi tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi harus diiringi komunikasi terbuka dan saling memahami antarunsur.
“Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” kata Rico.
Ia menjelaskan, pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti THR, serta peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pengusaha memerlukan tenaga kerja profesional dan iklim usaha yang kondusif.
Ia mengatakan pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh. Rico menilai peningkatan investasi akan berdampak langsung pada terbukanya lapangan kerja dan berkurangnya angka kemiskinan maupun persoalan sosial.
“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen semua pihak agar Medan semakin dikenal sebagai kota yang ramah bagi pekerja dan investor. Tahun lalu, realisasi investasi Kota Medan disebutnya melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, investasi yang masuk mencapai Rp14,5 triliun. Capaian itu diyakini bisa terus meningkat jika iklim usaha tetap terjaga.
"Pemko Medan terus berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit," ucapnya.
Rico menambahkan, pertemuan formal maupun informal perlu terus diperkuat karena pembangunan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan LKS Tripartit dibentuk sebagai wadah dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Sepanjang 2025, tercatat 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan. Lebih dari 60 persen di antaranya berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujar Ramaddan.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Rico turut meluncurkan Posko THR Kota Medan. Posko ini disiapkan sebagai pusat pengaduan, mediasi, dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang menghadapi kendala dalam pencairan tunjangan hari raya.