Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir dan Terapkan Sistem QRIS
- 25 Feb 2026 15:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Medan resmi melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat Kota Medan.
“Adanya penyesuaian tarif retribusi parkir dan pemberlakuan sistem perparkiran di jalan umum melalui Perwal baru ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan, sekaligus stimulus ekonomi di Kota Medan,” ujar Rico pada konferensi pers di Balai Kota, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya yang memiliki mobilitas tinggi setiap hari.
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas juru parkir liar.
“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Ke depan kami akan terus menindak jukir liar,” ucapnya.
Rico menambahkan, pelatihan bagi juru parkir menjadi syarat wajib untuk berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Medan. Pelatihan tersebut meliputi etika pelayanan, pemahaman aturan, hingga tata cara transaksi.
“Dilatih bagaimana kesopanannya, aturan-aturan, penjelasan marka dan pelayanan kepada masyarakat yang parkir. Masih ada jukir yang dianggap kurang sopan, maka ini harus dibenahi melalui pelatihan,” ujarnya.
Para jukir juga diwajibkan menggunakan atribut resmi berupa rompi standar dan karcis baru yang telah ditetapkan guna mencegah peredaran karcis palsu. Selain itu, setiap jukir wajib menyertakan surat keterangan bebas narkoba sebagai bagian dari standarisasi dan profesionalisasi layanan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan akan memberikan peringatan tertulis hingga penindakan tegas bagi jukir yang tidak mematuhi aturan, termasuk tidak memberikan karcis resmi atau memungut tarif di luar ketentuan.
Perwal ini akan segera disosialisasikan dalam satu hingga dua minggu ke depan, termasuk tata cara penggunaan sistem pembayaran digital.
Rico berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan parkir, tetapi juga menciptakan ketertiban, transparansi, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....