Maruli Siahaan Ajak Warga Deli Serdang Pahami P5HAM

  • 09 Agt 2026 15:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mendorong masyarakat memahami hak asasi manusia sekaligus kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM " di Gedung HKBP Marindal 1, Deli Serdang, Sabtu 8 Agustus 2026.

Maruli mengatakan, pemahaman P5HAM penting diberikan kepada masyarakat agar mengetahui hak-hak yang dijamin konstitusi. Sekaligus memahami mekanisme penanganan apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM.

Menurutnya, jaminan terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya Pasal 28 dan sejumlah ketentuan terkait hak warga negara.

“Hari ini kita melaksanakan program dari Kementerian HAM, yaitu pemahaman tentang P5HAM kepada masyarakat, khususnya dapil kita yang ada di Sumatera Utara. Supaya mereka juga paham tentang apa hak asasi manusia yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan minimal masyarakat harus menyadari seluruh hak-hak asasi itu merupakan bagian daripada tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah. Ia juga menyampaikan adanya batasan-batasan hak, dan berharap masyarakat juga memahami kewajibannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dan Riau, Flora Naiggolan saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), di Gedung HKBP Marindal 1, Deli Serdang, Sabtu, 8 Agustus 2026 (Foto: RRI/Raihan)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dan Riau, Flora Naiggolan, mengatakan melalui sosialisasi ini pihaknya bersama DPR RI mendorong masyarakat memahami hak asasi manusia sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Masyarakat juga diharapkan mengetahui batasan dalam menggunakan hak serta memahami kewajiban yang harus dijalankan.

“Minimal masyarakat harus menyadari bahwasanya seluruh hak-hak asasi yang masyarakat itu merupakan bagian daripada tanggung jawab negara. Setelah paham haknya, kita harapkan juga paham kewajibannya.”

Flora menambahkan, perlindungan dan penegakan HAM membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia menyebut Kementerian HAM juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran HAM untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian.

“Siapa pun masyarakat apabila melihat ataupun turut merasakan, mengetahui adanya dugaan potensi pelanggaran HAM, Kementerian HAM siap untuk bisa bersama-sama memfasilitasi penyelesaiannya,” katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....