Kemendikdasmen Tetapkan Pembelajaran Fleksibel Bagi Sekolah Terdampak Bencana
- 01 Mar 2026 20:55 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan fleksibilitas pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan dalam kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan keleluasaan penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri.
Salah satu poin utama dalam Juknis tersebut adalah prioritas materi, yakni sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus pembelajaran diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
Selain itu, asesmen dilakukan secara fleksibel. Penilaian hasil belajar dapat menggunakan metode sederhana seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus menyelenggarakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.
"Dari sisi metode, pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, maupun pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana di daerah terdampak," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menambahkan, dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial untuk menormalisasi emosi murid dan guru pascatrauma sebagai fondasi pemulihan mental.
"Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi seperti latihan pernapasan dan regulasi diri. Guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit," ucap Mukhtar.