Kemenhaj Perkuat Pengendalian Gratifikasi Berbasis Digital
- 31 Jul 2026 23:26 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2026 di Bogor, pada Kamis, 30 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas pelayanan haji dan umrah yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, mengatakan kompleksitas layanan haji dan umrah membutuhkan sistem pengawasan yang semakin kuat. Karena itu, seluruh pegawai didorong memahami aturan gratifikasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai memahami ketentuan mengenai gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya saat membuka kegiatan.
Selain memperkuat kepatuhan, Dendi mengatakan Kemenhaj juga menargetkan transformasi digital dalam pelaporan dan pengendalian gratifikasi. Digitalisasi dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Kedepannya, kami menargetkan terciptanya Transformasi Digitalisasi Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi berbasis digital. Ini bukan sekadar program, melainkan wujud nyata peningkatan integritas untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kemenhaj," katanya.
Sosialisasi yang berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 itu diikuti 131 peserta secara luring dari jajaran Kantor Wilayah, UPT Asrama Haji, serta Inspektorat Jenderal. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota se-Indonesia. Melalui forum ini, Kemenhaj menargetkan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi dan pembentukan Tim UPG sebagai dasar penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....