Kemenhaj Ajukan Uang Muka Haji 2027 Demi Amankan Layanan Armuzna
- 16 Jul 2026 13:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengajukan permohonan persetujuan penggunaan uang muka untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan pemesanan lokasi tenda dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bagi jemaah haji Indonesia.
Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pengajuan uang muka dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Ia mengatakan percepatan pembayaran diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.
"Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda rapat kerja hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M," ujarnya.
Maria menjelaskan, tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bersifat mendesak. Jika Indonesia terlambat melakukan pembayaran, terdapat risiko kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang digunakan pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
"Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi," katanya.
Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar SAR 858,74 juta atau sekitar Rp4 triliun, dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal. Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang transfer total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Selain, Maria mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi juga meningkatkan standar layanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027. Layanan Paket D telah dihapus dan ditingkatkan menjadi Paket C, sehingga fasilitas yang diterima jemaah diperkirakan akan lebih baik meski biaya layanan berpotensi meningkat.
Melalui persetujuan DPR RI, Kemenhaj berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera memfasilitasi pencairan dana uang muka tersebut agar seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan tepat waktu dan tanpa kendala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....