Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Curanmor
- 30 Sep 2026 16:50 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diperoleh petugas.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujarnya.
Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban.
Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, berhasil mengamankan OHJ alias P di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp1.000.000.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda motor Beat Street hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....