Polsek Kota Kisaran Timur Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
- 31 Agt 2026 21:04 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Asahan - Polsek Kota Kisaran Timur mengamankan seorang pria yang diduga menganiaya warga di Kabupaten Asahan. Korban mengalami luka robek pada bagian leher setelah diduga diserang menggunakan pisau.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pisang, kawasan Pajak KUD, Kelurahan Umbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Kejadian berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kejadian bermula saat terduga pelaku membeli makanan di sebuah warung. Saat itu terjadi saling ejek antara korban dan terduga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk.
Terduga pelaku kemudian mengambil pisau dari becak miliknya. Pisau tersebut diduga diayunkan ke arah leher korban hingga menyebabkan luka robek.
Setelah kejadian, korban mendatangi pelapor dalam kondisi terluka. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Riki Hamdany memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Perintah tersebut ditindaklanjuti Kanit Reskrim IPDA Supangat bersama personel.
| Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Amplas |
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut seorang pria yang diduga terlibat penganiayaan telah diamankan warga di Jalan Budi Utomo.
Tim Reskrim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Saat diamankan, pria itu juga mengalami luka pada bagian kepala sehingga dibawa ke RSU Kisaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa sebilah pisau, satu unit becak motor Revo Absolut, dan satu unit flash disk.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Kota Kisaran Timur. Penyidik juga melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Riki, Minggu, 30 Agustus 226.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VIII/2026/SU/Res Ash/Sek Kota, tanggal 26 Agustus 2026. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....