Empat Bulan Buron, Kernet Bus Ditangkap karena Curi Microbus
- 31 Agt 2026 21:03 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polisi menangkap MR, 42, karena diduga mencuri satu unit Microbus Isuzu. Kendaraan tersebut milik warga Rokan Hilir, Riau, dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
MR ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai Jumat, 28 Agustus 2026 dini hari. Ia ditangkap di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya mengatakan MR berprofesi sebagai kernet bus. Tersangka diduga membawa kabur kendaraan saat berada di sebuah bengkel untuk diperbaiki.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu, 1 April 2026. Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa Microbus bernomor polisi BM 7675 JU ke bengkel milik Kusnadi alias Agus.
MR ikut berada di dalam kendaraan tersebut sebagai kernet. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan lokasi dan beberapa jam kemudian mekanik pergi ke SPBU.
Mekanik meninggalkan kunci kendaraan di laci mobil. Saat itu, MR diketahui sedang tidur di dalam Microbus.
Ketika mekanik kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR juga sudah tidak terlihat sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MR. Setelah sekitar empat bulan menjadi buronan, petugas akhirnya menemukan keberadaannya di wilayah Deli Serdang.
"Kendaraan ditaksir bernilai Rp110 juta itu dijual MR hanya seharga Rp7 juta. Kini MR diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Bringin, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, MR disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap Microbus tersebut telah dijual kepada pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....