Pemasok Vape Narkoba DJ Miss D Masuk Daftar Pengejaran Polisi
- 31 Agt 2026 21:58 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok vape narkoba yang diduga melibatkan seorang DJ berinisial AAFL alias Miss D. Pemasok tersebut diketahui berinisial AL dan kini dalam pengejaran polisi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan AAFL memperoleh satu pod dari AL. Barang tersebut kemudian diduga akan dijual kembali di Kota Medan.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, pod tersebut diperoleh dengan harga Rp1,85 juta. Sementara barang itu rencananya dijual seharga Rp2,1 juta sehingga terdapat selisih Rp250 ribu.
“Miss D memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AL, yang dikenal tersangka sejak estimasi satu tahun lebih ke belakang,” kata Rafli, Jumat, 28 Agustus 2026.
Polisi menangkap AAFL di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat, 22 Agustus 2026 malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu pod yang diduga merupakan vape narkoba.
Rafli mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan AAFL mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba. Namun, perempuan tersebut mengaku telah mengonsumsi barang itu selama sekitar tujuh bulan.
“Saat ini, inisial AL masih dalam pengejaran oleh tim Unit 1,” ujar Rafli.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga berupaya mengungkap pemasok barang yang diduga diedarkan kepada AAFL.
Rafli menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kota Medan. Penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....