Polrestabes Medan Ringkus DJ Terkait Peredaran Vape Narkoba
- 31 Agt 2026 21:58 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL alias Miss D terkait dugaan peredaran vape narkoba. Perempuan berusia 26 tahun itu berprofesi sebagai disc jockey atau DJ.
AAFL diamankan Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos. Penangkapan berlangsung di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat, 22 Agustus 2026 malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peredaran vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam,” ungkap Rafli, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Rafli, petugas mengamankan satu pod yang diduga akan dijual di Kota Medan. Barang tersebut disebut bermerek Batman dengan harga jual Rp2,1 juta.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos AAFL di kawasan Helvetia, Dwikora. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang dikenal dengan nama Miss D tersebut.
Rafli mengatakan AAFL mengaku telah mengonsumsi Pod Getar selama sekitar tujuh bulan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku baru pertama kali memperjualbelikan barang tersebut.
“Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” ucap Rafli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....