Dua Pria Ditangkap Terkait Curanmor di Tanjung Morawa

  • 23 Agt 2026 11:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Keduanya diamankan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS, 26 tahun, dan RE, 31 tahun. Keduanya merupakan warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, mengatakan kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya memproses keduanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Jonni dalam keterangan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda Blade bernomor polisi BK 4458 ADA. Kendaraan tersebut diketahui milik KP, 35 tahun, warga Kecamatan Galang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban kepada Polsek Tanjung Morawa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya diketahui berada di Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Personel Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan IS serta RE. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sebelum keduanya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga masih menindaklanjuti informasi terkait sepeda motor yang dilaporkan hilang. Atas perkara tersebut, IS dan RE diproses secara hukum oleh Polsek Tanjung Morawa.

"Keduanya kita jerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Jonni.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....